Minggu, 15 Desember 2013

HIRARKI PENGURUS KOPERASI



          Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi. Pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat. Pengurus koperasi sebagai pemegang kuasa rapat memiliki tugas dan wewenang. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
          Tugas dan wewenang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh UUD No.25 tahun 1992 tentang pengkoperasian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi dalam pasal 30 disebutkan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus. Pengurus koperasi tersebut berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar