Minggu, 15 Desember 2013

HIRARKI PENGURUS KOPERASI



          Pengurus koperasi adalah perangkat koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi. Pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat. Pengurus koperasi sebagai pemegang kuasa rapat memiliki tugas dan wewenang. Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
          Tugas dan wewenang kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh UUD No.25 tahun 1992 tentang pengkoperasian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus koperasi dalam pasal 30 disebutkan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus. Pengurus koperasi tersebut berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.

Tujuan dan Nilai Koperasi



          Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi untuk kepentingan bersama. Koperasi tersebut adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi tersebut anggotanya secara aktif memperbaiki kehidupannya.  Koperasi tersebut lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota baik produsen maupun konsumen. Koperasi tersebut mampu untuk menghasilkan keuntungan mengembangkan organisasi usahanya.
         Koperasi mempunyai ciri utama yaitu sifat keanggotaan. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha dan keanggotaan. Keanggotaan koperasi tersebut bersifat sukarela. Keanggotaan koperasi tersebut didasarkan pada kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
 Koperasi  juga mempunyai suatu landasan. Landasan koperasi operasional didasarkan pada pelayanan.
          Koperasi juga mempunyai tujuan-tujuan Tujuan koperasi yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai pada perusahaan, meminimalis harga dan memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama. Tujuan koperasi tersebut bisa dilihat dengan adanya konsep simpan pinjam. Koperasi tersebut juga mempunyai tujuan pada perusahaan. Tujuan koperasi tersebut yaitu mendifinisikan organisasi, mengkoordinasi keputusan, menyediakan norma dan sasaran lebih nyata.

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI



         Manajemen koperasi membahas tentang stuktur organisasi koperasi. Struktur organisasi adalah konfirgurasi peran formal sebagai prosedur, kewenangan, proses pengambilan kebijakan dan mekanisme kontrol. Struktur organisasi koperasi ini dibentuk sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan. Struktur organisasi tersebut dapat memperoleh Strategic Competitiveness. Strategic Competitiveness merupakan bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan. Struktur organisasi dengan idiologi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi menunjukkan kesamaan.
       Struktur organisasi memiliki perangkat organisasi yang digunakan untuk rapat anggota, pengurus dan pengawas. Perangkat organisasi ini disebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Perangkat organisasi koperasi pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Perangkat organisasi koperasi pengawas dipilih oleh Rapat Anggota.
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerjasama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan sama. Organisasi koperasi tersebut mempunyai tujuan organisasi merupakan kumpulan dari tujuan individu anggotanya. Organisasi koperasi dibentuk dengan dua segi. Segi organisasi koperasi tersebut adalah segi internal organisasi koperasi adalah struktur organisasi meliputi unsur kelengkapan dalam organisasi dan segi eksternal  organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya.

SHU KOPERASI

         SHU adalah kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha. Pengertian SHU Koperasi menurut UUD No.25/1992 adalah pendapatn koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukan deviden yang berupa keuntungan hasil menanam saham.
          SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU setiap anggota berbeda. Perbedaan SHU itu dilihat dari besar kecilnya nominal partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasi semakin besar SHU akan diterima anggota tersebut.
          SHU memiliki perhitungan dalam anggotanya. Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan  dengan rumus setelah mengetahui beberapa perihal. Perihal dalam perhitungan SHU tersebut adalah SHU total koperasi pada satu tahun buku, Bagian SHU anggota, Total simpanan seluruh anggotanya, Total seluruh transaksi usaha, Jumlah simpanan peranggota, Omzet atau volume usaha peranggotaan, SHU simpanan anggota dan SHU untuk transaksi usaha anggota.
          SHU dalam koperasi juga memiliki beberapa prinsip. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi tersebut adalah SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi bersumber dari anggota itu sendiri, SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri, SHU yang diterima oleh setiap anggota merupakan insentif dari modal, Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang diberikan peranggota harus secara tunai. Koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat anggota dan mitra bisnisnya.

Minggu, 24 November 2013

Bentuk-bentuk Koperasi




          Bentuk - bentuk koperasi menurut undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
           Koperasi sekunder tersebut dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Modal Koperasi




         Koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya memerlukan modal. Koperasi tersebut pada dasarnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Modal koperasi terdiri atas rodin sendiri dan modal pinjaman.
          Modal sendiri meliputi beberapa sumber modal. Sumber modal tersebut adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus atau lain-lain, dana cadangan, hibah.
          Modal pinjaman  koperasi berasal dari pihak-pihak lain. Pihak dari modal pinjamam tersebut adalah anggota dana dan calon anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi  dan sumber lain yang sah.
          Pengertian dari beberapa sumber modal adalah, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggotanya. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam jangka dan waktu tertentu. Sim panan khusus adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayaran tidak ditentukan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.