Senin, 14 Oktober 2013

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia




          Koperasi Indonesia mempunyai prinsip-prinsip. Prinsip koperasi adalah suatu sytem ide abstrak sebagai petunjuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan demokrasi, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi, pemberian balas jasa terhadap modal, pembagian SHU secara adil. Penjelasan koperasi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Koperasi ini mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
          Prinsip koperasi ini merupakan esensi dasar karja sama sebagai badan usaha dan jati diri koperasi. Prinsip koperasi terbaru dikembangkan oleh International Cooperative Aliance. Prinsip itu berisi tentang keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Minggu, 06 Oktober 2013

Koperasi Sosialis



Koperasi sosialis adalah suatu konsep yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi itu bertujuan merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Koperasi itupun sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi sosialis merupakan bagian suatu tata administrasi menyeluruh. Koperasi itu berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik. Koperasi ini juga merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi ini tidak berdiri sendiri. Koperasi ini merupakan subsistem dari sistem sosialisme. Koperasi tersebut berperan penting sebagai wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi. Koperasi sosialis mempunyai tampilan penting yaitu diciptakan oleh ideologi sosialis non marxis dan gerakan politik non komunis.