Minggu, 15 Desember 2013

MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI



         Manajemen koperasi membahas tentang stuktur organisasi koperasi. Struktur organisasi adalah konfirgurasi peran formal sebagai prosedur, kewenangan, proses pengambilan kebijakan dan mekanisme kontrol. Struktur organisasi koperasi ini dibentuk sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan. Struktur organisasi tersebut dapat memperoleh Strategic Competitiveness. Strategic Competitiveness merupakan bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan. Struktur organisasi dengan idiologi berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi menunjukkan kesamaan.
       Struktur organisasi memiliki perangkat organisasi yang digunakan untuk rapat anggota, pengurus dan pengawas. Perangkat organisasi ini disebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA) merupakan forum tertinggi koperasi dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Perangkat organisasi koperasi pengurus adalah pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Perangkat organisasi koperasi pengawas dipilih oleh Rapat Anggota.
          Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerjasama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan sama. Organisasi koperasi tersebut mempunyai tujuan organisasi merupakan kumpulan dari tujuan individu anggotanya. Organisasi koperasi dibentuk dengan dua segi. Segi organisasi koperasi tersebut adalah segi internal organisasi koperasi adalah struktur organisasi meliputi unsur kelengkapan dalam organisasi dan segi eksternal  organisasi koperasi adalah hubungan dan kedudukan koperasi terhadap organisasi koperasi lainnya.

SHU KOPERASI

         SHU adalah kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha. Pengertian SHU Koperasi menurut UUD No.25/1992 adalah pendapatn koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukan deviden yang berupa keuntungan hasil menanam saham.
          SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU setiap anggota berbeda. Perbedaan SHU itu dilihat dari besar kecilnya nominal partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasi semakin besar SHU akan diterima anggota tersebut.
          SHU memiliki perhitungan dalam anggotanya. Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan  dengan rumus setelah mengetahui beberapa perihal. Perihal dalam perhitungan SHU tersebut adalah SHU total koperasi pada satu tahun buku, Bagian SHU anggota, Total simpanan seluruh anggotanya, Total seluruh transaksi usaha, Jumlah simpanan peranggota, Omzet atau volume usaha peranggotaan, SHU simpanan anggota dan SHU untuk transaksi usaha anggota.
          SHU dalam koperasi juga memiliki beberapa prinsip. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi tersebut adalah SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi bersumber dari anggota itu sendiri, SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri, SHU yang diterima oleh setiap anggota merupakan insentif dari modal, Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang diberikan peranggota harus secara tunai. Koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat anggota dan mitra bisnisnya.

Minggu, 24 November 2013

Bentuk-bentuk Koperasi




          Bentuk - bentuk koperasi menurut undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
           Koperasi sekunder tersebut dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Modal Koperasi




         Koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya memerlukan modal. Koperasi tersebut pada dasarnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Modal koperasi terdiri atas rodin sendiri dan modal pinjaman.
          Modal sendiri meliputi beberapa sumber modal. Sumber modal tersebut adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus atau lain-lain, dana cadangan, hibah.
          Modal pinjaman  koperasi berasal dari pihak-pihak lain. Pihak dari modal pinjamam tersebut adalah anggota dana dan calon anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi  dan sumber lain yang sah.
          Pengertian dari beberapa sumber modal adalah, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggotanya. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam jangka dan waktu tertentu. Sim panan khusus adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayaran tidak ditentukan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Senin, 14 Oktober 2013

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia




          Koperasi Indonesia mempunyai prinsip-prinsip. Prinsip koperasi adalah suatu sytem ide abstrak sebagai petunjuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan demokrasi, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi, pemberian balas jasa terhadap modal, pembagian SHU secara adil. Penjelasan koperasi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Koperasi ini mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
          Prinsip koperasi ini merupakan esensi dasar karja sama sebagai badan usaha dan jati diri koperasi. Prinsip koperasi terbaru dikembangkan oleh International Cooperative Aliance. Prinsip itu berisi tentang keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Minggu, 06 Oktober 2013

Koperasi Sosialis



Koperasi sosialis adalah suatu konsep yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi itu bertujuan merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Koperasi itupun sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi sosialis merupakan bagian suatu tata administrasi menyeluruh. Koperasi itu berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik. Koperasi ini juga merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi ini tidak berdiri sendiri. Koperasi ini merupakan subsistem dari sistem sosialisme. Koperasi tersebut berperan penting sebagai wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi. Koperasi sosialis mempunyai tampilan penting yaitu diciptakan oleh ideologi sosialis non marxis dan gerakan politik non komunis.