Bentuk - bentuk koperasi menurut
undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut
adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak
melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk
menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah
mampu melakukan tindakan hukum.
Koperasi sekunder adalah koperasi
yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut
beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
Koperasi sekunder tersebut dibentuk
berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha
kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer.
Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar