Minggu, 24 November 2013

Bentuk-bentuk Koperasi




          Bentuk - bentuk koperasi menurut undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
           Koperasi sekunder tersebut dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar