Koperasi dalam menjalankan kegiatan
usahanya memerlukan modal. Koperasi tersebut pada dasarnya sama dengan bentuk
badan usaha lainnya. Modal koperasi terdiri atas rodin sendiri dan modal
pinjaman.
Modal sendiri meliputi beberapa
sumber modal. Sumber modal tersebut adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan
simpanan khusus atau lain-lain, dana cadangan, hibah.
Modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak lain. Pihak
dari modal pinjamam tersebut adalah anggota dana dan calon anggota, koperasi
lainnya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi dan sumber lain yang sah.
Pengertian dari beberapa sumber modal
adalah, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggotanya. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam
jangka dan waktu tertentu. Sim panan khusus adalah simpanan yang jumlah dan
waktu pembayaran tidak ditentukan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Hibah adalah dana pemberian dari
orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar