Koperasi Indonesia mempunyai prinsip-prinsip. Prinsip koperasi adalah
suatu sytem ide abstrak sebagai petunjuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah keanggotaan
bersifat sukarela, pengelolaan demokrasi, kemandirian, pendidikan
perkoperasian, kerjasama antar koperasi, pemberian balas jasa terhadap modal,
pembagian SHU secara adil. Penjelasan koperasi tersebut merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Koperasi ini
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dasar karja sama sebagai badan
usaha dan jati diri koperasi. Prinsip koperasi terbaru dikembangkan oleh
International Cooperative Aliance. Prinsip itu berisi tentang keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota
dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan
dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar