SHU adalah kepanjangan dari Sisa Hasil
Usaha. Pengertian SHU Koperasi menurut UUD No.25/1992 adalah pendapatn koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan
kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukan deviden yang berupa keuntungan hasil
menanam saham.
SHU merupakan keuntungan usaha yang
dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU setiap anggota berbeda.
Perbedaan SHU itu dilihat dari besar kecilnya nominal partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi anggota dengan koperasi semakin besar SHU akan diterima anggota
tersebut.
SHU memiliki perhitungan dalam
anggotanya. Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui beberapa
perihal. Perihal dalam perhitungan SHU tersebut adalah SHU total koperasi pada
satu tahun buku, Bagian SHU anggota, Total simpanan seluruh anggotanya, Total
seluruh transaksi usaha, Jumlah simpanan peranggota, Omzet atau volume usaha
peranggotaan, SHU simpanan anggota dan SHU untuk transaksi usaha anggota.
SHU dalam koperasi juga memiliki
beberapa prinsip. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi tersebut adalah SHU
yang dibagi adalah bersumber dari anggota SHU yang dibagikan kepada anggota
koperasi bersumber dari anggota itu sendiri, SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri, SHU yang diterima oleh
setiap anggota merupakan insentif dari modal, Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang diberikan
peranggota harus secara tunai. Koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat anggota dan mitra bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar