Minggu, 15 Desember 2013

SHU KOPERASI

         SHU adalah kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha. Pengertian SHU Koperasi menurut UUD No.25/1992 adalah pendapatn koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak. SHU bukan deviden yang berupa keuntungan hasil menanam saham.
          SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai aktifitas ekonomi anggota koperasi. SHU setiap anggota berbeda. Perbedaan SHU itu dilihat dari besar kecilnya nominal partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasi semakin besar SHU akan diterima anggota tersebut.
          SHU memiliki perhitungan dalam anggotanya. Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan  dengan rumus setelah mengetahui beberapa perihal. Perihal dalam perhitungan SHU tersebut adalah SHU total koperasi pada satu tahun buku, Bagian SHU anggota, Total simpanan seluruh anggotanya, Total seluruh transaksi usaha, Jumlah simpanan peranggota, Omzet atau volume usaha peranggotaan, SHU simpanan anggota dan SHU untuk transaksi usaha anggota.
          SHU dalam koperasi juga memiliki beberapa prinsip. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi tersebut adalah SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi bersumber dari anggota itu sendiri, SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggotanya sendiri, SHU yang diterima oleh setiap anggota merupakan insentif dari modal, Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai. SHU yang diberikan peranggota harus secara tunai. Koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat anggota dan mitra bisnisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar