Pengurus koperasi adalah perangkat
koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi.
Pengurus dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat. Pengurus
koperasi sebagai pemegang kuasa rapat memiliki tugas dan wewenang. Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
Tugas dan wewenang kedudukan pengurus
sebagai pemegang kuasa rapat anggota ditetapkan oleh UUD No.25 tahun 1992
tentang pengkoperasian anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pengurus
koperasi dalam pasal 30 disebutkan bahwa pengurus bertugas mengelola koperasi
dan usahanya, mengajukan rancangan rencana kerja dan belanja koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban daftar anggota dan pengurus. Pengurus koperasi tersebut
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar