Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi untuk kepentingan
bersama. Koperasi tersebut adalah kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan
modal. Koperasi tersebut anggotanya secara aktif memperbaiki kehidupannya. Koperasi tersebut lebih menekankan pada
pelayanan terhadap kepentingan anggota baik produsen maupun konsumen. Koperasi
tersebut mampu untuk menghasilkan keuntungan mengembangkan organisasi usahanya.
Koperasi mempunyai ciri utama yaitu
sifat keanggotaan. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha dan keanggotaan. Keanggotaan koperasi
tersebut bersifat sukarela. Keanggotaan koperasi tersebut didasarkan pada
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi.
Koperasi
juga mempunyai suatu landasan. Landasan koperasi operasional didasarkan
pada pelayanan.
Koperasi juga mempunyai tujuan-tujuan
Tujuan koperasi yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimalkan nilai pada
perusahaan, meminimalis harga dan memajukan kesejahteraan anggota merupakan
prioritas utama. Tujuan koperasi tersebut bisa dilihat dengan adanya konsep
simpan pinjam. Koperasi tersebut juga mempunyai tujuan pada perusahaan. Tujuan
koperasi tersebut yaitu mendifinisikan organisasi, mengkoordinasi keputusan,
menyediakan norma dan sasaran lebih nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar