Minggu, 24 November 2013

Bentuk-bentuk Koperasi




          Bentuk - bentuk koperasi menurut undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
           Koperasi sekunder tersebut dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Modal Koperasi




         Koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya memerlukan modal. Koperasi tersebut pada dasarnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Modal koperasi terdiri atas rodin sendiri dan modal pinjaman.
          Modal sendiri meliputi beberapa sumber modal. Sumber modal tersebut adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus atau lain-lain, dana cadangan, hibah.
          Modal pinjaman  koperasi berasal dari pihak-pihak lain. Pihak dari modal pinjamam tersebut adalah anggota dana dan calon anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi  dan sumber lain yang sah.
          Pengertian dari beberapa sumber modal adalah, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggotanya. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam jangka dan waktu tertentu. Sim panan khusus adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayaran tidak ditentukan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

Senin, 14 Oktober 2013

Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia




          Koperasi Indonesia mempunyai prinsip-prinsip. Prinsip koperasi adalah suatu sytem ide abstrak sebagai petunjuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi menurut UU no 25 tahun 1992 adalah keanggotaan bersifat sukarela, pengelolaan demokrasi, kemandirian, pendidikan perkoperasian, kerjasama antar koperasi, pemberian balas jasa terhadap modal, pembagian SHU secara adil. Penjelasan koperasi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Koperasi ini mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
          Prinsip koperasi ini merupakan esensi dasar karja sama sebagai badan usaha dan jati diri koperasi. Prinsip koperasi terbaru dikembangkan oleh International Cooperative Aliance. Prinsip itu berisi tentang keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.

Minggu, 06 Oktober 2013

Koperasi Sosialis



Koperasi sosialis adalah suatu konsep yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi itu bertujuan merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Koperasi itupun sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi sosialis merupakan bagian suatu tata administrasi menyeluruh. Koperasi itu berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik. Koperasi ini juga merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi ini tidak berdiri sendiri. Koperasi ini merupakan subsistem dari sistem sosialisme. Koperasi tersebut berperan penting sebagai wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi. Koperasi sosialis mempunyai tampilan penting yaitu diciptakan oleh ideologi sosialis non marxis dan gerakan politik non komunis.

Sabtu, 28 September 2013

Tugas Ekonomi Koperasi



Koperasi sosialis
                                                                                       
Koperasi Sosialis adalah konsep direncanakan, dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi Sosialis bertujuan merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Koperasi Sosialis sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi Sosialis bagian suatu tata administrasi menyeluruh. Koperasi Sosialis berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik. Koperasi Sosialis merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi Sosialis tidak berdiri sendiri. Koperasi Sosialis merupakn subsitem dari sitem sosialisme. Koperasi Sosialis berperan penting sebagai wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi. Tampilan penting Koperasi Sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideologi sosialis non-Marxis dan gerakan politik non-komunis.

Tugas Ekonomi Koperasi



Koperasi sosialis
                                                                                       
Koperasi Sosialis adalah konsep direncanakan, dikendalikan oleh pemerintah. Koperasi Sosialis bertujuan merasionalkan produksi, menunjang perencanaan nasional. Koperasi Sosialis sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral. Koperasi Sosialis bagian suatu tata administrasi menyeluruh. Koperasi Sosialis berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik. Koperasi Sosialis merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Koperasi Sosialis tidak berdiri sendiri. Koperasi Sosialis merupakn subsitem dari sitem sosialisme. Koperasi Sosialis berperan penting sebagai wahana mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi. Tampilan penting Koperasi Sosialis adalah bahwa mereka diciptakan oleh ideologi sosialis non-Marxis dan gerakan politik non-komunis.