Nama Kelompok 3_4eb16
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
KODE ETIK AKUNTAN
- Ade Agus K. (20212118) 7. Maharaja Laila (2A212071)
- Aristya Grace N. (21212952) 8. Muhammad Reza A. (2B215064)
- Dewi Komalasari (21212952) 9. Rendi Winarta (2B215033)
- Earlyna R (22212348) 10. Efinawawi Anastasia (2B215088)
- Dwi Nur Uswatun (22212296) 11. Herawati Palentina (2B214231)
- Stepvany (27212146) 12. Yogi Prasetya (28210650)
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi memiliki fungsi dan signifikansi
sosial bagi masyarakat bisa dibilang seperti memberikan layanan
pendidikan bagi anak-anak generasi muda bangsa.
Profesi itu sendiri juga menuntut
keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang
akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan serta didukung oleh suatu
disiplin ilmu tertentu (a systematic body of knowledge).
Dalam Profesi ada kode etik yang
dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota beserta sanksi yang
jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Pengawasan
terhadap penegakan kode etik dilakukan oleh organisasi profesi yang
bersangkutan sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang
diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau
kelompok memperoleh imbalan finansial atau material
Dari kelima ciri atau karakteristik
profesi tersebut diterapkan kepada pekerjaan guru, maka tampak jelas
bahwa guru memiliki kelima karakteristik dari sebuah profesi. Menurut
kami seorang guru merupakan sebuah profesi karena jenis pekerjaan yang
menuntut pendidikan dan keahlian khusus itu disebut profesi. Dimana
keahlian guru tesebut seperti mengajar, mengelola kelas dan merancang
pengajaran.
PERBEDAAN KODE ETIK AKUNTAN DAN KODE ETIK GURUKODE ETIK AKUNTAN
Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan ( IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007 ). Kedelapan utir pernyataan tersebut merupakan hal – hal
yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
- Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya
- Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan publik, dan menunjukkan
komitmen atas profesionalisme.
- Prinsip Ketiga – Integritas
Akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya
setinggi mungkin
- Prinsip Keempat – Obyektifitas
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalny,
setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan.
- Prinsip Kelima – Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang di perlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi,
dan tekhnik yang paling mukhtahir.
- Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan
informasi yang di peroleh selama melakukan jasa profesional dan tidak
boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
- Prinsip ketujuh – Perilaku Profesional
Akuntan sebagai seorang profesional
dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi
yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
- Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas
profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan objektifitas
KODE ETIK PENGAJAR/GURU
Kompetensi Pedagogik
- Memahami peserta didik
- Merancang pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
- Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
- Memiliki kepribadian yang dewasa
- Memiliki kepribadian yang arif
- Memiliki kepribadian yang berwibawa
- Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan
Kompetensi Profesional
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi
- Menguasai langkah-langkah penelitian
Kompetensi Sosial
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
- Mampu berkomunikasi dan bergaul
Jadi, menurut kelompok kami persamaan
dari kode etik akuntan dan guru adalah sama-sama suatu sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik itu sendiri menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya, yang mana dengan adanya
kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar