PERBANDINGAN
ETIKA-ETIKA SEJAK AWAL SAMPAI SEKARANG
ETIKA
AWAL PROFESI AKUNTANSI
Pada masa awal
etika-etika akuntansi yang digunakan adalah dengan menggunakan metode
akuntansi double-entry atau sistem berpasangan, pertama kali didokumentasikan
pada awal 1300-an. Double-entry akuntansi pertama kali didokumentasikan oleh
sebuah perusahaan bernama Giovanni Farolfi & Co sekitar 1300. Luca Pacioli,
ayah dari akuntansi, menulis buku pertama tentang akuntansi double-entry pada
tahun 1494. Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri pada sejak masa era
penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso
1995). Perjalanan yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia
dapat di temui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan
Amphioen Socitey yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini
Belanda memakai sistem pembukuan berpasangan (Double-entry bookkeeping)
sebagaimana yang dikembangkan ole H luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda
yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan memainkan
peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selam era ini (Diga dan Yunus
1997). Akuntan – akuntan Belanda itu kemudian mendominasi akuntan di perusahaan
– perusahaan yang juga di monopoli penjajahan hingga abad 19.
ETIKA PADA MASA ORDE LAMA
ETIKA PADA MASA ORDE LAMA
Profesi
akuntan di Indonesia itu sejarahnya diawali oleh berdirinya Ikatan Akuntansi
Indonesia (IAI) pada tahun 1957. Karena pada masa ini warisan dari belanda
masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Sehingga pada masa ini masih mengikuti pola yang dilakukan oleh belanda, dimana
akuntan didaftarkan dalam salah satu register Negara. Belanda sendiri memiliki
dua organisasi profesi yaitu Van Academich Gevorormd e Accountants (VAGA) dan
Nederlands Institute van Accountants (NIvA). Akuntan – akuntan Indonesia yang
lulus pertama periode setelah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota kedua
organisasi tersebut.
ETIKA
PADA MASA ORDE BARU
Pada masa orde baru, perekonomian Indonesia mengalami
perubahan yang cukup signifikan. Perubahan perkonomian ini memberikan dampak
terhadap kebutuhan profesi sebagai akuntan. Hal ini karena dengan adanya pasar
modal pertama sejak masa orde baru dan juga Karena pada saat itu sudah banyak
kantor akuntan yang berdiri dan juga kantor akuntan asing yang bekerjasama oleh
kantor akuntan di Indonesia. Pada tahun 1977 atas gagasan Drs. Theodorus M.
Tuanakotta IAI membentuk seksi akuntan publik. Hal ini bertujuan sebagai wadah
para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program pengembangan akuntan
publik. Setelah kurun waktu 17 tahun berjalan sejak didirikannya seksi
akuntan publik, profesi akuntan berkembang dengan pesat seiring dengan
perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, sehingga diperlukan
standar akuntansi keuangan dan standar professional akuntan publik yang setara
dengan standar internasional. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini
mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk
memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik
beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada akuntan publik yang
melanggar persyaratan persyaratan praktik akuntan publik.
ETIKA PADA MASA SEKARANG
Setelah melewati kedua orde ini, perkembangan profesi
akuntan di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian,
dunia usaha dan investasi, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis
besar tonggak sejarah dari perkembangan profesi dan organisasi akuntan
public di Indonesia memang tak luput dari perkembangan perekonomian Negara
khususnya dan perkembangan perkonomian dunia pada umumnya. Namun, keberadaan
profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang
dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1. Tumbuhnya pasar
modal
2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik
bank maupun non-bank.
3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam
rangka menegaskan peran akuntan
publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4. Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi
kegiatan perekonomian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar