Minggu, 02 Februari 2014

Perkembangan Koperasi di Indonesia



Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan diopersikan oleh orang-orang untuk kepentingan bersama. Koperasi mempunyai perkembangan yang pesat dalam sejarahnya di Indonesia. Perkembangan koperasi di Indonesia telah digerakkan melalui dukungan kuat program pemerintah. erkembangan koperasi ditandai dengan banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia.
           Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang berkembang dari waktu kewaktu sampai sekarang. Pertumbuhan koperasi di Indonesia tersebut mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh. Pertumbuhan koperasi tersebut memiliki kecenderungan suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Pertumbuhan koperasi serba usaha tersebut mengambil langkah kegiatan usaha paling mudah mereka kerjakan. Pertumbuhan koperasi menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
           Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.  Beliau juga mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang pada renternir. Hutang tersebut menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin koperasi dari Belanda dan para tokoh Indonesia mengajukan protes. Belanda akhirnya mengeluarkan UU no.91 pada tahun 1927 yaitu hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing dan perizinan bisa didaerah setempat.
          Koperasi tersebut dilanjutkan oleh Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908. Beliau menganjurkan koperasi yang didirikannya bergerak dibidang rumah tangga. Koperasi tersebut berkembang pesat dibidang perkoperasian diIndonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik. Kekuatan koperasi tersebut menimbulkan kecurigaan Pemerintahan Hindia Belanda sehingga mereka menjadi suatu penghalang dalam perkembangan koperasi. Hubungan koperasi ini pada tahun 1915 diterbitkan ketetapan Raja no.431 yaitu akte pendirian koperasi dibuat secara notariil, akte pendirian harus dibuat dalam bahasa Belanda dan  harus mendapat ijin dari GubernurJenderal.
         Peraturan perkembangan koperasi pada tahun 1933 diterbitkan peraturan perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit no.21. Peraturan perkembangan koperasi tersebut termuat didalam Staatsblad no.108/1933yang menggantikan Koninklijke Besluit no.431 tahun 1915. Peraturan perkoperasian 1933 tersebut diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Peraturan Perkembangan koperasi tersebut Indonesia berlaku dua peraturan perkoperasian yaitu peraturan perkoperasian tahun1927 diperuntukkan bagi golongan Bumi Putera dan tahun 1933 berlaku untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar