Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan diopersikan oleh orang-orang untuk
kepentingan bersama. Koperasi mempunyai perkembangan yang pesat dalam sejarahnya
di Indonesia. Perkembangan koperasi di Indonesia telah digerakkan melalui
dukungan kuat program pemerintah. erkembangan koperasi ditandai dengan
banyaknya pertumbuhan koperasi di Indonesia.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia
dimulai sejak tahun 1896 yang berkembang dari waktu kewaktu sampai sekarang.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia tersebut mengalami pasang naik dan turun
dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh. Pertumbuhan
koperasi tersebut memiliki kecenderungan suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Pertumbuhan koperasi serba usaha tersebut
mengambil langkah kegiatan usaha paling mudah mereka kerjakan. Pertumbuhan
koperasi menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia
oleh R.Aria Wiriatmadja di Purwokerto Jawa Tengah pada tahun 1896. Beliau
mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam. Beliau juga mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang pada renternir. Hutang tersebut
menyebabkan koperasi pada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin
koperasi dari Belanda dan para tokoh Indonesia mengajukan protes. Belanda
akhirnya mengeluarkan UU no.91 pada tahun 1927 yaitu hanya membayar tiga gulden
untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah
masing-masing dan perizinan bisa didaerah setempat.
Koperasi tersebut dilanjutkan oleh
Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908. Beliau menganjurkan koperasi yang
didirikannya bergerak dibidang rumah tangga. Koperasi tersebut berkembang pesat
dibidang perkoperasian diIndonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan
politik. Kekuatan koperasi tersebut menimbulkan kecurigaan Pemerintahan Hindia
Belanda sehingga mereka menjadi suatu penghalang dalam perkembangan koperasi.
Hubungan koperasi ini pada tahun 1915 diterbitkan ketetapan Raja no.431 yaitu
akte pendirian koperasi dibuat secara notariil, akte pendirian harus dibuat
dalam bahasa Belanda dan harus mendapat
ijin dari GubernurJenderal.
Peraturan perkembangan koperasi pada
tahun 1933 diterbitkan peraturan perkoperasian dalam bentuk Gouvernmentsbesluit
no.21. Peraturan perkembangan koperasi tersebut termuat didalam Staatsblad
no.108/1933yang menggantikan Koninklijke Besluit no.431 tahun 1915. Peraturan
perkoperasian 1933 tersebut diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan
Timur Asing. Peraturan Perkembangan koperasi tersebut Indonesia berlaku dua
peraturan perkoperasian yaitu peraturan perkoperasian tahun1927 diperuntukkan
bagi golongan Bumi Putera dan tahun 1933 berlaku untuk golongan Eropa dan Timur
Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar