Nama : Aristya Grace
Novanda
Kelas : 4EB16
NPM :21212154
INTISARI PSAK NO. 1 TAHUN 2015
PSAK merupakan standar
untuk pelaporan keuangan yang ada di Indonesia. Dijadikan sebagai pedoman bagi
akuntan dalam membuat laporan keuangan.
Dalam ruang lingkup terdapat
entitas untuk menyajikan dan menyusun laporan keuangan yang bertujuan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan.
Kelalaian dalam mencatat
atau kesalahan yang biasa terjadi dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah materil, baik secara sendiri maupun
bersama. Materialistis tergantung pada ukuran dan sifat dari kesalahan dalam
mencantumkan atau kesalahan dalam pencatatan tersebut. Ukuran sifat dari pos
laporan keuangan tersebut, atau gabungan dari keduanya menjadi factor penentu.
Akuntansi berbasis akrual digunakan, entitas
mengakui pos-pos sebagai aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan beban
(unsur-unsur laporan keuangan) ketika pos-pos tersebut memenuhi definisi dan
kriteria pengakuan untuk unsurunsur tersebut dalam Kerangka Dasar Penyusunan
dan Penyajian Laporan Keuangan.
Catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa
yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendapatan komprehesif,
laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan equitas dan laporan
arus kas.
Catatan
atas laporan keuangan memberikan penjelasan atau rincian dari pos-pos yang
disajikan dalam laporan keuangan tersebut dan informasi mengenai pospos yang
tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam laporan keuangan.
Pendapatan
komprehensif lain berisi pos-pos pendapatan dan beban (termasuk penyesuaian
reklasifikasi) yang tidak diakui dalam laba rugi dari laporan pendapatan
komprehensif sebagaimana dipersyaratkan oleh SAK lainnya.
Pemilik
adalah pemegang instrumen yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Laba rugi adalah total
pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan
komprehensif lain.
Penyesuaian
reklasifikasi adalah jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode
berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode
berjalan atau periode sebelumnya.
Total
laba rugi komprehensif adalah perubahan ekuitas selama satu periode yang
dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang
dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
Laporan
keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangannta dan arus
kas suatu entitas. Entitas yang laporan keuangannya selah patuh pada
Laporan keuangan
menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas suatu
entitas. Penyajian yang wajar mensyaratkan penyajian secara jujur dampak dari
transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria
pengakuan aset, laibilitas, pendapatan dan beban yang diatur dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan. Penerapan SAK, dengan pengungkapan
tambahan jika diperlukan, dianggap menghasilkan penyajian laporan keuangan
secara wajar.
Ada beberapa point mengenai perubahan atau perbedaan dari amandemen
PSAK 1 mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN tentang PRAKARSA PENGUNGKAPAN dengan
PSAK 1 (Revisi 2014) mengenai PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN, diantaranya adalah:
- Mengenai materialitas dan penggabungan (paragraf 30A-31)
Hal ini tidak diatur dalam PSAK 1 (revisi 2014) namun didalam
amandemen PSAK 1 ditegaskan bahwa:
- Entitas tidak memisahkan atau menggabungkan informasi hanya untuk menghilangkan informasi yang berguna
- Persyaratan materialitas diterapkan pada semua jenis laporan keuangan. Dimana jenis laporan keuangan antara lain laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan posisi keuangan, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
- Mengenai informasi yang disajikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain (paragraf 55, 55A, 82A, 85 dan 85A-85B)
Dalam hal ini ada beberapa perbedaan dari PSAK 1 (revisi 2014) dan
amandemen PSAK 1, diantaranya adalah:
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa penyajian pos-pos tambahan dalam laporan keuangan dapat dipisahkan.
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak mengatur persyaratan penyajian subtotal, sementara pada amandemen PSAK 1 menetapkan persyaratan penyajian subtotal sesuai dengan paragraf 55 dalam laporan posisi keuangan dan paragraf 85 dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, termasuk rekonsiliasi subtotal tambahan dengan subtotal yang disyaratkan oleh PSAK.
- Pada PSAK 1 (revisi 2014) tidak menetapkan pemisahan penyajian informasi dalam bagian penghasilan komprehensif lain yang diklarifikasikan berdasarkan sifat dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas, sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi pemisahan informasi bagian penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat menggunakan metode ekuitas.
- Mengenai struktur catatan atas laporan keuangan (paragraf 114)
Dalam hal ini, PSAK 1 (revisi 2014) menyatakan bahwa pada paragraf
115 menetapkan urutan pos-pos dalam catatan atas laporan keuangan pada kondisi
tertentu. Sementara pada amandemen PSAK 1 mengklarifikasi bahwa entitas
memiliki fleksibilitas terkait urutan sistematis catatan atas laporan keuangan
dengan menghapus paragraf 115.
- Mengenai pengungkapan kebijakan akuntansi (paragraf 120)
Pada PSAK 1 (revisi 2014) paragraf 120 memberikan panduan
pengungkapan kebijakan akuntansi signifikan dengan mempertimbangkan sifat
kegiatan operasinya, sementara pada amandemen PSAK 1 menghapus panduan PSAK 1
(revisi 2014) paragraf 120 dalam mengidentifikasi kebijakan akuntansi
signifikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar