Review : PEMERINTAH
SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam
pembagiannya subjek hokum Perdata terdiri atas manusia(naturlijkperson) dan
badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah
yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini
dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam
kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata
bahwa, ketika pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil
dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan
hukum.
LATAR BALAKANG
Hukum klasifikasinya terbagi atas
hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara
dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain
atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan
badan hukum.
Secara sederhana kontrak dapat
digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai
nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah
kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang
dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.
PEMBAHASAN
1.
Subjek Hukum Perdata
Manusia
adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum dikenal dengan istilah
subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih
ada subjek hukumlainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai
hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istlah Subjek Hukum
berasal dari terjamahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris)
Subjek Hukum
mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum,
khususnya hukum keperdataa, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai wewenang hukum. Didalam berbagai literatur dikenal 2 (dua) macam
subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
Orang yang
dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau
sudah kawin. Sedangakan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan seorang
wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Menurut Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta
kekayaan hak serta kewajiban seperti orang pribadi. Menurut Sri Soedewi Masjchoen yang dikutip dari
Salim H S berpendapat bahwa yang
dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bekerja
bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum public Negara
adalah organisasi jabatan. Menurut P
Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ
pemerintahan yaitu:
1. Organ pemerintahan menjalankan
wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian modern
diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau
tanggungjawab pemerintah sendiri dihadapan hakim. Organ pemerintah adalah
pemikul kewajiban tanggungjawab).
2. Pelaksaan wewenang dalam rangka
menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat
bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada
keberatan, banding atau perlawanan.
3. Di samping sebagai pihak tergugat,
organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya
sebagai penggugat.
4. Prinsipnya organ pemerintahan tidak
memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian alat dari
badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya.
3. Pemerintah Sebagai Subject Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang
Atau Jasa
Dalam pengadaan barang-barang atau
jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau
jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontak pengadaan jasa.
Pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Pemerintah tidak
dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya,
walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakuakan tindakan-tindakan yang
bersifat mengaatur (regulator). Hal ini dikarenkan dalam hukum perjanjian para
pihak mempunyai kedudukan yang sama.
Pemerintah
sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah
merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn
Negara, propinsi, kotapraja, dan lain sebagainya adalah badan hukum. Hanya saja
pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis.
Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, kerena pemerintah menjalankan kegiatan
komersial.
Cara pendirian badan hukum tersebut
yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:
a. Badan hukum yang diadakan oleh
kepentingan umum (pemerinah atau negara), termasuk badan-badan hukum politik
seperti propinsi, daerah swapraja kabupaten dan sebagainya.
b. Badan hukum yang diakui oleh
kekuasaan umum.
c. Badan hukum yang diperkenankan dan
yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan
undang-undang atau kesusilaan.
Bentuk yang ketiga merupakan badan
hukum yang disebut dengan badan hukum keperdataan. Sebagai subjek hukum perdata
pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia
barang dan jasa. Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki
kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan
dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam
peradilan umum.
PENUTUP
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan
peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan,
karena subjek hukum itulah nantinya dapat mempunyai wewenang hukum untuk dapat
melakukan perbuatan hukum. Didalam sunjek hukum perdata dikenal 2(dua) subjek
hukum yaitu manusia dan badan hukum. Negara dalam perspektif hukum sebagai
badan hukum publik. Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah
sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan
hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B,et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia,
Gadjah Mada University Press,Yogyakarta;
L. J van Apeldoorn, Pengantar
Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak
Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh
Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan
Wakaf, Eresco, Bandung, 1993;
Alamat url : http://www.share-pdf.com/cd5bc7a1c7ff49f4aad845e807580d77/pemerintah%20sebagai%20subyek%20hukum%20pedata.pdf
Nama Anggota Kelompok:
1. Aristya Grace Novanda (21212154)
2. Agustiarini (20212406)
3. Melisa Maria (24212545)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar