Kamis, 01 Mei 2014

Review : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA



Review : PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty
ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hokum Perdata terdiri atas manusia(naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah yang adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.

LATAR BALAKANG
            Hukum klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu  hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
            Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.

PEMBAHASAN
1.      Subjek Hukum Perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum dikenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukumlainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istlah Subjek Hukum berasal dari terjamahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris)
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataa, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum. Didalam berbagai literatur dikenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah kawin. Sedangakan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Menurut Rochmat Soemitro adalah suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan hak serta kewajiban seperti orang pribadi. Menurut Sri Soedewi Masjchoen yang dikutip dari Salim H S berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bekerja bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan.

2.      Kedudukan Pemerintah
            Dalam perspektif hukum public Negara adalah organisasi jabatan. Menurut P Nicolai ada beberapa ciri yang terdapat pada jabatan atau organ pemerintahan yaitu:
1.      Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggungjawab sendiri, yang dalam pengertian modern diletakkan sebagai pertanggungjawaban politik dan kepegawaian atau tanggungjawab pemerintah sendiri dihadapan hakim. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban tanggungjawab).
2.      Pelaksaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal ada keberatan, banding atau perlawanan.
3.      Di samping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai penggugat.
4.      Prinsipnya organ pemerintahan tidak memiliki harta kekayaan sendiri. Organ pemerintahan merupakan bagian alat dari badan hukum menurut hukum privat dengan harta kekayaannya.
3.      Pemerintah Sebagai Subject Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
            Dalam pengadaan barang-barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontak pengadaan jasa. Pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakuakan tindakan-tindakan yang bersifat mengaatur (regulator). Hal ini dikarenkan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama.
            Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, karena menurut Apeldoorn Negara, propinsi, kotapraja, dan lain sebagainya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis. Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, kerena pemerintah menjalankan kegiatan komersial.
Cara pendirian badan hukum tersebut yang digariskan oleh pasal 1653 BW, maka menurut Chidir Ali ada 3 (tiga) bentuk badan hukum, yaitu:
a.      Badan hukum yang diadakan oleh kepentingan umum (pemerinah atau negara), termasuk badan-badan hukum politik seperti propinsi, daerah swapraja kabupaten dan sebagainya.
b.      Badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum.
c.       Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
Bentuk yang ketiga merupakan badan hukum yang disebut dengan badan hukum keperdataan. Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang dan jasa. Kedudukan pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.

PENUTUP
Kesimpulan
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya dapat mempunyai wewenang hukum untuk dapat melakukan perbuatan hukum. Didalam sunjek hukum perdata dikenal 2(dua) subjek hukum yaitu manusia dan badan hukum. Negara dalam perspektif hukum sebagai badan hukum publik. Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum.




DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B,et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press,Yogyakarta;
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta,2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung, 1993;
Alamat url : http://www.share-pdf.com/cd5bc7a1c7ff49f4aad845e807580d77/pemerintah%20sebagai%20subyek%20hukum%20pedata.pdf
Nama Anggota Kelompok:
1.      Aristya Grace Novanda (21212154)
2.      Agustiarini (20212406)
3.      Melisa Maria (24212545)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar