Minggu, 24 November 2013

Bentuk-bentuk Koperasi




          Bentuk - bentuk koperasi menurut undang-undang pengkoperasian tergolong menjadi dua. bentuk koperasi tersebut adalah koperasi primer dan koperasi sekunder.
          Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi tersebut dibentuk tidak melebihi dua puluh orang anggota. Koperasi tersebut mempunyai syarat untuk menjadi anggotanya. Syarat koperasi tersebut adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum.
          Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi. Koperasi tersebut beranggotakan Badan Hukum Primer dan Sekunder.
           Koperasi sekunder tersebut dibentuk berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha. Efisiensi usaha kopersi tersebut terdapat penigkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Tujuan koperasi tersebut untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Modal Koperasi




         Koperasi dalam menjalankan kegiatan usahanya memerlukan modal. Koperasi tersebut pada dasarnya sama dengan bentuk badan usaha lainnya. Modal koperasi terdiri atas rodin sendiri dan modal pinjaman.
          Modal sendiri meliputi beberapa sumber modal. Sumber modal tersebut adalah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus atau lain-lain, dana cadangan, hibah.
          Modal pinjaman  koperasi berasal dari pihak-pihak lain. Pihak dari modal pinjamam tersebut adalah anggota dana dan calon anggota, koperasi lainnya, bank dan lembaga keuangan lain, penerbitan obligasi  dan sumber lain yang sah.
          Pengertian dari beberapa sumber modal adalah, simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggotanya. Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dalam jangka dan waktu tertentu. Sim panan khusus adalah simpanan yang jumlah dan waktu pembayaran tidak ditentukan. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. Hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.